Dasar Hukum Pelaksanaan Pendidikan Karakter di Indonesia
Keberadaan dan pentingnya pendidikan karakter bagi para peserta didik sebagai generasi penerus bangsa tentu saja bukan sesuatu yang tanpa dasar. Mengakar pada kesempatan para founding fathers kita saat mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka dasar filosofinya tentu saja Pancasila. Tujuan utamanya ingin membentuk manusia Indonesia yang ber Pancasila, yang berarti manusia yang dapat memiliki dan menghayati nilai yang terkandung dalam ke lima sila pada Pancasila serta mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dalam arah kebijakan dan prioritas pada pembangunan, pendidikan karakter tidak terpisahkan dari upaya mencapai Visi dari Pembangunan Nasional yang tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005 -2025, yaitu sebagaimana disebutkan sebagai berikut : "Membina dan mengembangkan karakter warga negara sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, Berjiwa Persatuan...
Comments
Post a Comment